POHON HUKUM
1. Sejarah
Hukum
2.
Perbandingan Hukum
3. Filsafat
Hukum
4. Sosiologi
5.
Antropologi
6. Psikologi
Bagian
batang dari Pohon Ilmu Hukum:
1. Dogmatik
Hukum
a. Ilmu
tentang Kaidah (normwissenschaft atau sollenwissenschaft)
b. Ilmu
tentang Pengertian
2. Ilmu
tentang Kenyataan (tatschenwissenschaft atau seinwissenschaft)
Bagian leher
dari Pohon Hukum:
Politik
Hukum
Bagian
cabang Pohon Ilmu Hukum:
1. Hukum
Administrasi Negara
2. Hukum
Tata Negara
3. Hukum
Pidana (Materil dan Formil)
4. Hukum
Perdata (Materil dan Formil)
5. Hukum
Internasional
INI ADALAH PENJELASAN TENTANG HUKUM
Pegertian HukumIstilah “Hukum” di Indonesia berasal dari bahasa Arab
“qonun” atau “ahkam” atau “hukm” yang mempunyai arti “hukum”. Secara
etimologis, istilah “hukum” (Indonesia) disebut “law” (Inggris) dan “recht”
(Belanda dan Jerman) atau “droit” (Perancis). Istilah “recht” berasal dari
bahasa Latin “Rectum” berarti tuntunan atau bimbingan, perintah atau
pemerintahan. Rectum dalam bahasa Romawi adalah “Rex” yang berarti Raja atau
Perintah Raja. Istilah-istilah tersebut (recht, rectum, rex) dalam bahasa
Inggris menjadi “Right” (hak atau adil)
Menurut Mochtar
Kusumaatmadja, “Hukum
adalah keseluruhan asasasas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia
dalam masyarakat. Pada Panel diskusi V Majelis Hukum Indonesia, beliau
mengatakan bahwa hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidahkaidah yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga meliputi lembaga-lembaga,
institutions dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam
masyarakat sebagai suatu kenyataan”
Perbedaan dan persamaan PHI dengan PIH
Persamaan
PIH dengan PHI
1)
PHI
dan PIH sama-sama merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai
mata kuliah dasar (basis leervakken) bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang
“hukum” (cabang-cabang hukum positif). Oleh karena itu PIH dan PHI bukan mata
kuliah jurusan atau pilihan
2)
PIH
dan PHI merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum
secara luas
3)
Obyek studi PIH dan PHI adalah “HUKUM”. PIH
dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum dan
generalisasigeneralisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatis hukum)
yang secara umum dapat diaplikasikan
4)
PIH
dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat
dilihat dari sudut pandang tertentu, sehingga orang dapat memperoleh suatu
“overzicht” atau suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum. PIH dan
PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensip dari konsep atau teori hukum
dalam keseluruhan
Perbedaan
PHI dengan PIH
1)
PHI
atau Inleiding tot het positiefrecht van Indonesie (bahasa Belanda) atau
Introduction Indonesian of Law atau Introduction Indonesian Positive Law
(bahasa Inggris) mempelajari hukum positip yang berlaku secara khusus di
Indonesia. Artinya PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai
tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang
meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya, apakah sesuai dengan
asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik hukum)
2)
PIH
atau Inleiding tot de Rechtswetenschap (bahasa Belanda) atau Introduction of
Jurisprudence atau Introduction science of Law (bahasa Inggris) merupakan
pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum (algemeine
rechtslehre)
3)
PIH
mempelajari ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian-pengertian
dan konsep-konsep dasar tentang hukum pada umumnya yang tidak hanya berlaku di
Indonesia saja tetapi yang berlaku pada masyarakat hukum lainnya
4)
PIH
mempelajari dan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsepkonsep dasar
serta teori-teori hukum secara umum, termasuk mengenai sejarah terbentuknya
lembaga-lembaga hukum maupun pengantar falsafahnya dalam arti kerohanian
kemasyarakatan; Kesimpulannya PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar hukum
secara umum atau yang berlaku secara universal, misalnya mengenai
pengertian-pengertian, konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum, serta sejarah
terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang falsafah
kemasyarakatan. Sedangkan PHI mempelajari konsepkonsep, pengertian-pengertian
dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum, aturan-aturan
hukum serta teori hukum positif Indonesia
Jenis-jenis sistem Hukum
1.
Hukum
Eropa Kontinental (Civil Law), berkarakteristik tertulis dan kodifikasi,
bersifat unifikasi, mengguanakan asas legalitas, sumber hukum yang digunakannya
yaitu Undang-undang, dan hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan dalam batasan wewenangnya.
2.
Hukum
Anglo Saxon (Common Law), bersifat non unifikasi dan non kodifikasi, hanya
berlaku secara orang orang yang berkasus saja, bentuk hukum tidak tertulis
tetapi di Indonesia tetap tertulis, hukum yang hidup dalam masyarakat, tidak
ada jaminan kepastian hukumnya, berpegangan pada putusan putusan hakim hakim
terdahulu atau Yurisprudensi, dan harus dilakukan pengujian secara vertical
& horizontal.
3.
Hukum
Adat adalah hukum asli yang bersumber dari kebudayaan/keragaman suku bangsa
Indonesia. Hukum ini tidak tertulis yang dibuat oleh ketua adat/suku, bersifat
non kodifikasi & non unifikasi, masih percaya pada kekuatan gaib yang harus
dipelihara agar masyarakat tentram (magis religious).
4.
Hukum
Islam berbentuk hukum tertulis karena ada didalam Al-Qur’an tetapi sebenarnya
tidak tertulis karena turunnya dari
wahyu Allah SWT, berkarakteristik mutlak, abadi, mengatur hukum antar manusia
juga mengatur hubungan hukum individu dengan Allah SWT. Terbagi menjadi dua
yaitu : 1) Hukum Ibadah (Habluminallah) 2) Hukum Muamalah (Habluminannas)
terbagi juga menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum public.
Pengolongan Hukum
- Menurut
Waktunya :
- Ius Constitutum adalah Hukum yang berlaku di suatu wilayah pada
waktu dan tempat saat ini.
- Ius Constituendum adalah Hukum yang akan datang atau hukum
yang di cita-citakan. Contohnya : Rancangan undang-undang KUHP
- Sejarah Hukum adalah Ius
Constitutum yang digantikan oleh Ius Constituendum yang telah ditetapkan,
atau hukum yang telah di gantikan oleh hukum yang baru.
- Macam
Macam Hukum :
- Hukum Pidana : Hukum yang
mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan
berakibat diterapkannya hukum bagi barang siapa yang melakukan dan
memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
- Hukum Perdata : Hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan
antara subyek hukum.
- Hukum Tata Negara : Hukum yang mengatur tentang negara yaitu dasar
pendirian, struktur kelembagaan pembentukan, lembaga-lembaga negara,
hubungan hukum antara lembaga negara, wilayah dan negara.
- Hukum administrasi Negara (sering disingkat dengan HAN) adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai
tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan
- Hukum
Internasional yang
mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya
diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam
perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya.
Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi
internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan
individu.
Materinya sangat bermanfaat, makasih admin, semangat terus!
ReplyDeleteTerima kasih
ReplyDeleteIni bahan selama tidak ada perkuliahan