POHON HUKUM DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA

 

 

POHON HUKUM

Bagian akar dari Pohon Hukum:

1. Sejarah Hukum

2. Perbandingan Hukum

3. Filsafat Hukum

4. Sosiologi

5. Antropologi

6. Psikologi

 

Bagian batang dari Pohon Ilmu Hukum:

1. Dogmatik Hukum

a. Ilmu tentang Kaidah (normwissenschaft atau sollenwissenschaft)

b. Ilmu tentang Pengertian

2. Ilmu tentang Kenyataan (tatschenwissenschaft atau seinwissenschaft)

 

Bagian leher dari Pohon Hukum:

Politik Hukum

 

Bagian cabang Pohon Ilmu Hukum:

1. Hukum Administrasi Negara

2. Hukum Tata Negara

3. Hukum Pidana (Materil dan Formil)

4. Hukum Perdata (Materil dan Formil)

5. Hukum Internasional

 

INI ADALAH PENJELASAN TENTANG HUKUM

Pegertian Hukum

Istilah “Hukum” di Indonesia berasal dari bahasa Arab “qonun” atau “ahkam” atau “hukm” yang mempunyai arti “hukum”. Secara etimologis, istilah “hukum” (Indonesia) disebut “law” (Inggris) dan “recht” (Belanda dan Jerman) atau “droit” (Perancis). Istilah “recht” berasal dari bahasa Latin “Rectum” berarti tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan. Rectum dalam bahasa Romawi adalah “Rex” yang berarti Raja atau Perintah Raja. Istilah-istilah tersebut (recht, rectum, rex) dalam bahasa Inggris menjadi “Right” (hak atau adil)

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, “Hukum adalah keseluruhan asasasas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pada Panel diskusi V Majelis Hukum Indonesia, beliau mengatakan bahwa hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidahkaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga meliputi lembaga-lembaga, institutions dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan”

Perbedaan dan persamaan PHI dengan PIH

Persamaan PIH dengan PHI

1)      PHI dan PIH sama-sama merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar (basis leervakken) bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “hukum” (cabang-cabang hukum positif). Oleh karena itu PIH dan PHI bukan mata kuliah jurusan atau pilihan

2)      PIH dan PHI merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum secara luas

3)       Obyek studi PIH dan PHI adalah “HUKUM”. PIH dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum dan generalisasigeneralisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatis hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan

4)      PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, sehingga orang dapat memperoleh suatu “overzicht” atau suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum. PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensip dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhan

Perbedaan PHI dengan PIH

1)      PHI atau Inleiding tot het positiefrecht van Indonesie (bahasa Belanda) atau Introduction Indonesian of Law atau Introduction Indonesian Positive Law (bahasa Inggris) mempelajari hukum positip yang berlaku secara khusus di Indonesia. Artinya PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya, apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik hukum)

2)      PIH atau Inleiding tot de Rechtswetenschap (bahasa Belanda) atau Introduction of Jurisprudence atau Introduction science of Law (bahasa Inggris) merupakan pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum (algemeine rechtslehre)

3)      PIH mempelajari ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar tentang hukum pada umumnya yang tidak hanya berlaku di Indonesia saja tetapi yang berlaku pada masyarakat hukum lainnya

4)      PIH mempelajari dan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsepkonsep dasar serta teori-teori hukum secara umum, termasuk mengenai sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum maupun pengantar falsafahnya dalam arti kerohanian kemasyarakatan; Kesimpulannya PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar hukum secara umum atau yang berlaku secara universal, misalnya mengenai pengertian-pengertian, konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum, serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan. Sedangkan PHI mempelajari konsepkonsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum, aturan-aturan hukum serta teori hukum positif Indonesia

 

Jenis-jenis sistem Hukum

1.      Hukum Eropa Kontinental (Civil Law), berkarakteristik tertulis dan kodifikasi, bersifat unifikasi, mengguanakan asas legalitas, sumber hukum yang digunakannya yaitu Undang-undang, dan hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batasan wewenangnya.

2.      Hukum Anglo Saxon (Common Law), bersifat non unifikasi dan non kodifikasi, hanya berlaku secara orang orang yang berkasus saja, bentuk hukum tidak tertulis tetapi di Indonesia tetap tertulis, hukum yang hidup dalam masyarakat, tidak ada jaminan kepastian hukumnya, berpegangan pada putusan putusan hakim hakim terdahulu atau Yurisprudensi, dan harus dilakukan pengujian secara vertical & horizontal.

3.      Hukum Adat adalah hukum asli yang bersumber dari kebudayaan/keragaman suku bangsa Indonesia. Hukum ini tidak tertulis yang dibuat oleh ketua adat/suku, bersifat non kodifikasi & non unifikasi, masih percaya pada kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat tentram (magis religious).

4.      Hukum Islam berbentuk hukum tertulis karena ada didalam Al-Qur’an tetapi sebenarnya tidak tertulis  karena turunnya dari wahyu Allah SWT, berkarakteristik mutlak, abadi, mengatur hukum antar manusia juga mengatur hubungan hukum individu dengan Allah SWT. Terbagi menjadi dua yaitu : 1) Hukum Ibadah (Habluminallah) 2) Hukum Muamalah (Habluminannas) terbagi juga menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum public.

 

Pengolongan Hukum

  1. Menurut Waktunya :
    1. Ius Constitutum adalah Hukum yang berlaku di suatu wilayah pada waktu dan tempat saat ini.
    2. Ius Constituendum adalah Hukum yang akan datang atau hukum yang di cita-citakan. Contohnya : Rancangan undang-undang KUHP
    3. Sejarah Hukum adalah Ius Constitutum yang digantikan oleh Ius Constituendum yang telah ditetapkan, atau hukum yang telah di gantikan oleh hukum yang baru.
  1. Macam Macam Hukum :
    1. Hukum Pidana : Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukum bagi barang siapa yang melakukan dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    2. Hukum Perdata : Hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.
    3. Hukum Tata Negara : Hukum yang mengatur tentang negara yaitu dasar pendirian, struktur kelembagaan pembentukan, lembaga-lembaga negara, hubungan hukum antara lembaga negara, wilayah dan negara.
    4. Hukum administrasi Negara (sering disingkat dengan HAN) adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan
    5. Hukum  Internasional yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

 


Comments

  1. Materinya sangat bermanfaat, makasih admin, semangat terus!

    ReplyDelete
  2. Terima kasih
    Ini bahan selama tidak ada perkuliahan

    ReplyDelete

Post a Comment