PRIVILEGE (HAK YANG DI ISTIMEWAKAN PASAL 1134 KUHPer) |
Hak privilege merupakan
jaminan khusus yang didasarkan pada undang-undang. Hak Privilege atau hak istimewa adalah hak yang
didahulukan. Mengenai hak privilege dapat Anda lihat dalam Pasal 1134 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPer”),
yaitu suatu hal yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya
lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya
Privilege (Hak istimewa), merupakan Hak yang memberi jaminan, walaupun bukan merupakan hak kebendaan tetapi
ditempatkan dalam buku II KUHPerdata
Pasal 1134 KUHPerdata, merumuskan pengertian privilege
sebagai berikut:
1) Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia bekedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu.
2) Gadai dan hipotik lebih tinggi dari hak istimewa, kecuali dalam hal undang- undang dengan tegas menentukan sebaliknya
Menurut pasal 1138 KUHPerdata, ada 2 (dua) macam privilege, yaitu
1. Privilege khusus (Pasal 1139 KUHPerdata)
2. Privilege umum (Pasal 1149 KUHPerdata)
1.Privilege
Khusus Menurut Pasal 1139 KUHper terdapat 9 (sembilan) Macam yaitu :
1) Biaya perkara
2) tunggakan uang sewa tanah atau bangunan, dan biaya
untuk memperbaikinya yang menurut undang-undang dipikul oleh si penyewa
3) Harga pembelian barang bergerak yang belum dibayar
4) Biaya menyelamatkan barang, biaya ini dikeluarkan
untuk menjaga jangan sampai barang tertentu musnah
5) Upah tukang yang mengerjakan sesuatu barang,
seperti seorang penjahit, dan lain-lain. Pengertian "tukang" di sini
tidak hanya termasuk mereka yang secara nyata melakukan pekerjaan itu, tetapi
juga pengusaha yang memerintahkan pekerjaan tersebut kepasa pelaksana
6) Piutang seorang pengusaha rumah penginapan, yang
disebabkan oleh pemberian penginapan dan makanan kepada seorang tamu yang
menginap
7) Upah angkutan
8) Biaya/upah seorang tukang batu, tukang kayu, dan
tukang-tukang lain yang mendirikan, menambah atau memperbaiki
bangunan-bangunan; dan
9) Piutang
negara terhadap pegawai-pegawai yang merugikan pemerintah karena kelalaian,
kesalahan, atau pelanggaran dalam melaksanakan jabatannya. (Privilege ini tidak
menentukan urutannya)
2.Privilege
Umum Menurut Pasal 1149 KUHper terdapat
7 (tujuh) Macam yaitu :
1) Biaya perkara
2) Biaya penguburan
3) Biaya pengobatan terakhir dari debitor yang meninggal dunia (biaya
ini meliputi biaya dokter, pembelian obat dan perawatan rumah sakit)
4) Tagihan buruh atas upahnya untuk satu tahun dalam tahun kerja yang
sedang berjalan
5) Uang pembelian barang-barang makanan untuk hidup sehari-hari yang
diperlukan si berhutang dan keluarganya
6) Tagihan sekolah asrama untuk satu tahun terakhir; dan
7) Piutang seseorang yang belum dewasa atau seseorang yang berada di
bawah pengampuan terhadap seorang wali atau curator (Privilege ini menentukan
urutannya, yang lebih dahulu disebut didahulukan pembayarannya
Bagaimana kalau debitor pailit, hutang mana yang harus dibayar lebih dahulu?
Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata menentukan (gadai dan hipotek lebih didahulukan pembayarannya dari pada privilege, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang
Pasal 1139 butir (1) dan Pasal 1149 butir (1), yaitu
dalam hal pembayaran biaya perkaraq. Juga ketentuan Pasal 316a ayat (3)
KUHDagang menentukan privilege kapal laut lebih didahulukan daripada hipotek
Antara privilege
khusus dan privilege umum menurut pasal 1138 KUHPerdata yang lebih didulukan
pembayarannya? Jawabanya adalah
privilege khusus
Setelah berlakunya UU No. 17/2008 Tentang Pelayaran,
Pasal 66 ayat (1) menentukan Pembayaran piutang pelayaran didahulukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diutamakan dari pembayaran piutang gadai,
hipotek dan piutang-piutang terdaftar. Antara lain menurut Pasal 65 ayat (2)
butir a UU No. 17/2008 ditentukan: Piutang pelayaran yang didahulukan adalah
upah dan pembayaran lainnya kepada nahkoda, anak buah kapal dan lain-lain
Dalam bidang penerbangan penjelasan Pasal 81 UU No.
1/2009 Tentang Penerbangan, menentukan antara lain: hak karyawan perusahaan
angkutan udara atas gaji yang belum dibayar yang timbul sejak dinyatakan cedera
janji menurut perjanjian pembiayaan atau sewa guna usaha atas objek pesawat
udara merupakan "tagihan-tagihan tertentu" yang memiliki prioritas.
Trimakasih telah membaca materi ini mudah-mudahan bisa membantu teman-teman dan pembaca lainya (Martogi Panjaitan)
Materinya sangat menarik, sangat jelas dan mudah di pahami
ReplyDeleteSangat mudah di pahami
ReplyDeleteBagus
ReplyDelete