PRIVILEGE HAK YANG ISTIMEWAKAN

Solusi Aktifkan Kartu BPJS yang Terblokir Akibat Telat Bayar ...

PRIVILEGE (HAK YANG DI ISTIMEWAKAN PASAL 1134 KUHPer)

Hak privilege merupakan jaminan khusus yang didasarkan pada undang-undang. Hak Privilege atau hak istimewa adalah hak yang didahulukan. Mengenai hak privilege dapat Anda lihat dalam Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUHPer”), yaitu suatu hal yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya

Privilege (Hak istimewa), merupakan Hak yang memberi jaminan, walaupun bukan merupakan hak kebendaan tetapi ditempatkan dalam buku II KUHPerdata

Pasal 1134 KUHPerdata, merumuskan pengertian privilege sebagai berikut:

1)      Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia bekedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu.

2)  Gadai dan hipotik lebih tinggi dari hak istimewa, kecuali dalam hal undang- undang dengan tegas menentukan sebaliknya

Menurut pasal 1138 KUHPerdata, ada 2 (dua) macam privilege, yaitu

1.      Privilege khusus (Pasal 1139 KUHPerdata)

2.   Privilege umum (Pasal 1149 KUHPerdata)

1.Privilege Khusus Menurut Pasal 1139 KUHper terdapat 9 (sembilan) Macam yaitu :

1) Biaya perkara          
2) tunggakan uang sewa tanah atau bangunan, dan biaya untuk memperbaikinya yang menurut undang-undang dipikul oleh si penyewa
3) Harga pembelian barang bergerak yang belum dibayar
4) Biaya menyelamatkan barang, biaya ini dikeluarkan untuk menjaga jangan sampai barang tertentu musnah
5) Upah tukang yang mengerjakan sesuatu barang, seperti seorang penjahit, dan lain-lain. Pengertian "tukang" di sini tidak hanya termasuk mereka yang secara nyata melakukan pekerjaan itu, tetapi juga pengusaha yang memerintahkan pekerjaan tersebut kepasa pelaksana
6) Piutang seorang pengusaha rumah penginapan, yang disebabkan oleh pemberian penginapan dan makanan kepada seorang tamu yang menginap
7) Upah angkutan
8) Biaya/upah seorang tukang batu, tukang kayu, dan tukang-tukang lain yang mendirikan, menambah atau memperbaiki bangunan-bangunan; dan
 9) Piutang negara terhadap pegawai-pegawai yang merugikan pemerintah karena kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran dalam melaksanakan jabatannya. (Privilege ini tidak menentukan urutannya)

2.Privilege Umum  Menurut Pasal 1149 KUHper terdapat 7 (tujuh) Macam yaitu :

1) Biaya perkara
2) Biaya penguburan
3) Biaya pengobatan terakhir dari debitor yang meninggal dunia (biaya ini meliputi biaya dokter, pembelian obat dan perawatan rumah sakit)
4) Tagihan buruh atas upahnya untuk satu tahun dalam tahun kerja yang sedang berjalan
5) Uang pembelian barang-barang makanan untuk hidup sehari-hari yang diperlukan si berhutang dan keluarganya
6) Tagihan sekolah asrama untuk satu tahun terakhir; dan
7) Piutang seseorang yang belum dewasa atau seseorang yang berada di bawah pengampuan terhadap seorang wali atau curator (Privilege ini menentukan urutannya, yang lebih dahulu disebut didahulukan pembayarannya

Bagaimana kalau debitor pailit, hutang mana yang harus dibayar lebih dahulu?

Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata menentukan (gadai dan hipotek lebih didahulukan pembayarannya dari pada privilege, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang

Pasal 1139 butir (1) dan Pasal 1149 butir (1), yaitu dalam hal pembayaran biaya perkaraq. Juga ketentuan Pasal 316a ayat (3) KUHDagang menentukan privilege kapal laut lebih didahulukan daripada hipotek

Antara privilege khusus dan privilege umum menurut pasal 1138 KUHPerdata yang lebih didulukan pembayarannya? Jawabanya adalah privilege khusus

Setelah berlakunya UU No. 17/2008 Tentang Pelayaran, Pasal 66 ayat (1) menentukan Pembayaran piutang pelayaran didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diutamakan dari pembayaran piutang gadai, hipotek dan piutang-piutang terdaftar. Antara lain menurut Pasal 65 ayat (2) butir a UU No. 17/2008 ditentukan: Piutang pelayaran yang didahulukan adalah upah dan pembayaran lainnya kepada nahkoda, anak buah kapal dan lain-lain

Dalam bidang penerbangan penjelasan Pasal 81 UU No. 1/2009 Tentang Penerbangan, menentukan antara lain: hak karyawan perusahaan angkutan udara atas gaji yang belum dibayar yang timbul sejak dinyatakan cedera janji menurut perjanjian pembiayaan atau sewa guna usaha atas objek pesawat udara merupakan "tagihan-tagihan tertentu" yang memiliki prioritas.

Trimakasih telah membaca materi ini mudah-mudahan bisa membantu teman-teman dan pembaca lainya (Martogi Panjaitan)


Comments

Post a Comment