Perbedaan jaminan kebendaan dan jaminan Perorangan dalam perjanjian kredit perbankan

orang plin plan
Perbedaan jaminan kebendaan dan jaminan Perorangan dalam perjanjian kredit Perbankan

(Dari segi pegertianya)

-Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas  sesuatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas  benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapa  pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan  (contoh: fidusia ,hipotik, hak  tanggungan, gadai, dan lain-lain).
-Jaminan perseorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan lansung  pada perseorangan  tertentu, hanya  dapat  dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya ( contoh: borgtocht)

(Dari segi Dasar Hukum dan Jenisnya)

Jaminan  kebendaan  diatur  dalam  Buku  II  KUH  Perdata  serta Undang-undang lainnya, dengan bentuk, yaitu:

1 .Gadai diatur dalam KUH Perdata Buku II Bab XX Pasal 1150-1161, yaitu suatu hak  yang  diperoleh  seorang  kreditur  atas suatu barang bergerak  yang diserahkan  oleh  debitur  untuk  mengambil pelunasan dan barang  tersebut dengan mendahulukan kreditur dari kreditur lain.

2.Hypoheek  adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.Pasal 1168 KUH Perdata


3.Hak tanggungan UU No.4/1996, yaitu jaminan yang dibebankan hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain  yang merupakan suatu ketentuan dengan tanah untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan pada kreditur terhadap kreditur lain.

4.Jaminan Fidusia, UU No.42/1999, yaitu hak jaminan atas benda bergerak  baik  yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan utama terhadap kreditur lain


Jaminan perorangan
  diatur dalam Buku III KUH Perdata, dalam bentuk:
Penanggungan  hutang  (Borgtoght)  Pasal  1820  KUH  Perdata,  yaitu  suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berhutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang mana hak orang tersebut tidak memenuhinya.

Bentuk-bentuk penanggungan ada 3 Macam

1.     Personal guarantee (merupakan jaminan pelunasan yang diberikan oleh perseorangan. Contohnya, bila saya memberikan personal guarantee pada kredit, maka kamu menjamin (bertanggung jawab) untuk melunasi kredit tersebut)

2.     Bank guarantee (jenis jaminan dari lembaga pemberi pinjaman. Bank garansi berarti lembaga pemberi pinjaman memastikan bahwa kewajiban debitur akan dipenuhi. Dengan kata lain, jika debitur gagal melunasi hutang, bank akan menutupinya. Jaminan bank memungkinkan pelanggan, atau debitur, untuk memperoleh barang, membeli peralatan, atau menarik pinjaman)

3.     Corporate guarantee (jaminan penanggungan tergolong pada jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya orang pihak ketiga (badan hukum) atau orang lain yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur wanprestasi )

Subrogasi : (Pasal 1400 KUHPerdata) :
“ Penggantian hak-hak si berutang oleh seorang pihak ketiga,  kepada si yang berutang itu, baik dengan perjanjian maupun  demi Undang-undang “

(Dari Segi Sifatnya)

Jaminan Kebendaan

Mengikuti bendanya (Droit de suite) dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu tidak hanya haknya tetapi juga kewenangan untuk menjual bendanya dan hak eksekusi. Dapat dipertahankan (diminta pemenuhan) terhadap siapapun juga,yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak baik berdasarkan atas hak yang umum maupun yang khusus, juga terhadap para kreditur dan pihak lawannya.Dapat diperalihkan,

Contoh Hipotik, gadai, fidusia dan hak tanggugan 
Menganut Azas prioriteit yakni hak kebendaan yang lebih tua (lebih dulu terjadi ) lebih    di utamakan daripada hak kebendaan yang terjadi kemudian

Jaminan Perorangan 
Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap kekayaan debitur pada umumnya. Menganut Asas kesamaan dalam arti tidak membedakan mana piutang yang terjadi lebih dulu dan piutang yang terjadi kemudian

(Dari Segi Masalah Kepailitan)


Ditinjau dari sudut Hak Kebendaan

Contoh  : Martogi  mempunyai hak memungut hasil dari tanah milik Wiby, ternyata Wiby pailit, walaupun wiby  pailit sebagai akibat dari sifat hak kebendaan
mutlak, maka Martogi tidak kehilangan hak untuk menungut hasil, walaupun tanah itu dijual oleh debitor/wiby

Ditinjau dari Hak Perorangan

Contoh : Martogi  mempunyai piutang 4juta pada Wiby ; wiby sudah pailit
Menurut aturan kepailitan. harta Wiby harus dijual dan dilelang hasilnya digunakan untuk menutupi utang – utangnya (Wiby). Martogi sendiri  dapat mengajukan tuntutan untuk pembayaran tagihannya. Tetapi belum tentu akan terpenuhi jika ternyata harta Wiby tidak cukup untuk membayar hutang – hutangnya, jika ternyata terdapat banyak kreditur di Wiby

 


Comments