Perbedaan jaminan kebendaan dan jaminan Perorangan dalam perjanjian kredit Perbankan |
(Dari segi pegertianya)
-Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan
yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda, yang mempunyai ciri-ciri
mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu dari debitur, dapat
dipertahankan terhadap siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat
diperalihkan (contoh: fidusia ,hipotik, hak tanggungan, gadai, dan
lain-lain).
-Jaminan perseorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan
lansung pada perseorangan tertentu, hanya dapat
dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur
umumnya ( contoh: borgtocht)
(Dari segi Dasar Hukum dan Jenisnya)
Jaminan kebendaan diatur
dalam Buku II KUH Perdata serta Undang-undang
lainnya, dengan bentuk, yaitu:
1 .Gadai diatur dalam KUH
Perdata Buku II Bab XX Pasal 1150-1161, yaitu suatu hak yang
diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak
yang diserahkan oleh debitur untuk mengambil pelunasan
dan barang tersebut dengan mendahulukan kreditur dari kreditur lain.
2.Hypoheek adalah
suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian
dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.Pasal 1168 KUH Perdata
3.Hak tanggungan UU No.4/1996, yaitu jaminan yang dibebankan
hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan suatu ketentuan dengan tanah untuk pelunasan hutang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan pada kreditur terhadap kreditur lain.
4.Jaminan Fidusia, UU No.42/1999,
yaitu hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak
dibebani hak tanggungan sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu yang
memberikan kedudukan utama terhadap kreditur lain
Jaminan perorangan diatur dalam Buku III KUH Perdata, dalam bentuk:
Penanggungan hutang (Borgtoght) Pasal 1820
KUH Perdata, yaitu suatu perjanjian dengan mana seorang pihak
ketiga guna kepentingan si berhutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan
si berhutang mana hak orang tersebut tidak memenuhinya.
Bentuk-bentuk penanggungan ada 3 Macam
1. Personal guarantee (merupakan
jaminan pelunasan yang diberikan oleh perseorangan. Contohnya, bila saya
memberikan personal guarantee pada kredit, maka kamu menjamin (bertanggung
jawab) untuk melunasi kredit tersebut)
2. Bank guarantee (jenis
jaminan dari lembaga pemberi pinjaman. Bank garansi berarti lembaga
pemberi pinjaman memastikan bahwa kewajiban debitur akan dipenuhi. Dengan
kata lain, jika debitur gagal melunasi hutang, bank akan
menutupinya. Jaminan bank memungkinkan pelanggan, atau debitur, untuk
memperoleh barang, membeli peralatan, atau menarik pinjaman)
3. Corporate
guarantee (jaminan penanggungan tergolong pada jaminan yang bersifat
perorangan, yaitu adanya orang pihak ketiga (badan hukum) atau
orang lain yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur wanprestasi )
Subrogasi : (Pasal 1400 KUHPerdata) :
“ Penggantian hak-hak si berutang oleh seorang pihak ketiga, kepada
si yang berutang itu, baik dengan perjanjian maupun demi
Undang-undang “
(Dari Segi Sifatnya)
Jaminan Kebendaan
Mengikuti bendanya (Droit de suite) dalam arti bahwa yang mengikuti
bendanya itu tidak hanya haknya tetapi juga kewenangan untuk menjual bendanya
dan hak eksekusi. Dapat dipertahankan (diminta pemenuhan) terhadap siapapun
juga,yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak baik berdasarkan atas hak yang
umum maupun yang khusus, juga terhadap para kreditur dan pihak lawannya.Dapat
diperalihkan,
Contoh Hipotik, gadai, fidusia dan hak tanggugan
Menganut Azas prioriteit yakni hak kebendaan yang lebih tua (lebih dulu terjadi
) lebih di utamakan daripada hak kebendaan yang terjadi
kemudian
Jaminan Perorangan
Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap kekayaan debitur
pada umumnya. Menganut Asas kesamaan dalam arti tidak membedakan mana piutang
yang terjadi lebih dulu dan piutang yang terjadi kemudian
(Dari Segi Masalah Kepailitan)
Ditinjau dari sudut Hak Kebendaan
Contoh : Martogi mempunyai hak memungut hasil dari
tanah milik Wiby, ternyata Wiby pailit, walaupun wiby pailit sebagai
akibat dari sifat hak kebendaan
mutlak, maka Martogi tidak kehilangan hak untuk menungut hasil, walaupun tanah
itu dijual oleh debitor/wiby
Ditinjau dari Hak Perorangan
Contoh : Martogi mempunyai
piutang 4juta pada Wiby ; wiby sudah pailit
Menurut aturan kepailitan. harta Wiby harus dijual dan dilelang hasilnya
digunakan untuk menutupi utang – utangnya (Wiby). Martogi
sendiri dapat mengajukan tuntutan untuk pembayaran tagihannya.
Tetapi belum tentu akan terpenuhi jika ternyata harta Wiby tidak cukup untuk
membayar hutang – hutangnya, jika ternyata terdapat banyak kreditur di Wiby
Comments
Post a Comment