FORCE MAJEURE & KEPRES NO 12 TAHUN 2020
Pandemi Virus Corona
merupakan Musibah yang sedang dihadapi berbagai Negara Di
Dunia.terutamakhususnya Negara kita Indonesia. yang dimana Covid19, ini
mengakibatkan banyaknya Jatuh Korban yang meningal dunia dan berdampak sangat
keras terhadap.Keadaan Perkonomian Indonesia.
Kita ketaui bahwa Indonesia memeliki Jumlah penduduk yang begitu banyak
dengan jumlah 267,7 Juta . dimana untuk menghadapi peyebaran virus ini
pemerintah Indonesia mengeluarkan KEPRES NO 12 TAHUN 2020.
yang dimana Covid19 ini merupakan Bencana Non Alam dan sudah ditetapkan
Oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Bencana Nasional.
Dengan adanya Pandemi ini membawa dampak begitu besar terhadap Perekonomian
Indonesia Terutama Hubungan antara Kreditur dan Debitur, yang dimana banyaknya debitur
tidak bisa memenuhi prestasi dan mengakibatkan Cidera Janji/Wanprestasi.
Banyak yang menjadi pertayaan besar :
Lalu Bagaimana Kaitanya KEPRES NO 12 TAHUN 2020 DENGAN FORCE MAJUERE???
Dan Bisakah Kepres ini dijadikan alasan sebagai "force
Majeure"???
Dan bisa dikatakan Hutang jadi tidak dibayar Akibat COVID19 ini???
Disini saya akan memberikan Penjelasan dari permasalahaan diatas.
Apasi itu FORCE MAJEURE/Overmacht
(keadaan memaksa)?
kejadian
luar biasa yang menyebabkan orang tidak mampu memenuhi prestasinya karena
peristiwa yang di luar kemampuannya. Sehingga, perjanjian-perjanjian atau
kontrak keperdaataan secara otomatis dapat diubah atau dibatalkan
force majeure didalam hukum ada 2
1. FORCE MAJEURE SIFATNYA ABSOLUT
2.FORCE MAJEURE SIFATNYA RELATIF
FORCE MAJEURE ABSOLUT
Adalah Dimana keadaan itu langsung dan tidak mungkin dilaksanakan lagi
karena secara natural itu tidak bisa mungkin dilakukan
(CONTOH FORCE MAJEURE ABSOLUT )
Martogi panjaitan merupakan pengusaha dimana ia melakukan pertemuan dengan
temanya syayuni untuk melakukan penjualan akan tetapi saat perjalanan syahyuni
tiba-tiba mengalami musibah(meningal karena jantung).dan tidak mungkin syahyuni
melakukan kewajiban pelaksanaanya lagi karena itu merupakan contoh aboslut
(CONTOH FORCE MAJEURE ABSOLUT ) Martogi panjaitan memiliki Rumah
kontrakan dan saat melakukan pengiklanan kontrakan. rumah tersebut terbakar dan
tidak mungkin lagi dikontrakan dan itu dikatakan absolut
FORCE MAJEURE RELATIF
Dimana keadaannya sangat tidak mungkin melakukan kewajibanya kerena sesuatu
keadaan memaksa
(CONTOH FORCE MAJEURE RELATIF)
Martogi Panjaitan melakukan kontrak kerja dengan temanya dimana ia harus pergi ke kalimantan dan melukan pekerjaan tersebut akan tetapi dengan dikeluarkan peraturan untuk tidak bisa melakukan pekerjaan diluar dan menetapkan PSBB makan disini martogi tidak bisa melakukan kewajibanya dimana jika ia melakukanya dia akan kena sanksi hukum dari peraturan tersebut
Dengan adanya wabah ini ( COVID19) , kalau dilihat secara umum itu tidak
bisa dikatakan sebagai Force Majure . Tetapi ketika Pemerintah Indonesia
menetapkan dan meyatakan Bahwa wabah ini (covid19) ini adalah bencana Nasional.
dan Diikuti oleh peraturan pelaksanaan lainya termasuk Pemerintah Daerah .
dengan membuat aturan Melarang orang melakukan suatu kegiatan untuk
berkumpul,bekerja dirumah,dan melakukan suatu usaha disini bisa dikatakan
berpotensi sebagai FORCE MAJEURE RELATIF
Dikatakan sebagai alasan force majuere karena adanya pelarangan berkerja
dan melakukan aktifitas diluar dengan pembatasan begitu besar yang
mengakibatkan pelaksanaan kewajiban tersebut tidak terpenuhi
Jadi bagaimana Kepres no 12 Tahun 2020 bisa dikatakan alasan FORCE MAJEURE
Disini tidak serta merta KEPRES NO 12 TAHUN 2020 , Langsung menyatakan
secara umum ini keadaan memaksa harus diterapkan pada,situasi dan kondisi
dan sesaui dengan jenis atau karakter dari pada perjanjian yang dibuat antara
kedua belah pihak yaitu (KREDITUR DAN DEBITUR).
FORCE MAJEURE slalu dikaitkan dengan kewajiban Debitur yang tertunda
atau kewajiban debitur mempuyai kesempatn untuk menunda pembayaran karena
adanya force majeure ini.
Dan disini bilamana Debitur melakukan Wanprestasi/Ingkar janji dalam suatu
perjanjian hutang-piutang kepada Kreditur dan dengan adanya Force Majeure si
debitur tersebut tidak dikatakan WANPRESTASI karena COVID19 ini
merupakan FORCE MAJEURE RELATIF.
Untuk debitur bila mengalami FORCE MAJEURE dia bisa melakukan
permohonan penundaan pembayaran hutang sampai keadaan force majeure selasai
Materinya bagus banget, sangat bermanfaat 🙏
ReplyDeleteGood luck
ReplyDeleteGood, materinya bermanfaat ��
ReplyDeleteKeren sangat keren
ReplyDeleteKeren
ReplyDelete