force Majeure/Overmacht ( Keadaan memaksa ) dan Kepres No 12 Tahun 2020



FORCE MAJEURE & KEPRES NO 12 TAHUN 2020

Pandemi Virus Corona merupakan Musibah yang sedang dihadapi berbagai Negara Di Dunia.terutamakhususnya Negara kita Indonesia. yang dimana Covid19, ini  mengakibatkan banyaknya Jatuh Korban yang meningal dunia dan berdampak sangat keras terhadap.Keadaan Perkonomian Indonesia.

Kita ketaui bahwa Indonesia memeliki Jumlah penduduk yang begitu banyak dengan jumlah 267,7 Juta . dimana untuk menghadapi peyebaran virus ini pemerintah Indonesia mengeluarkan KEPRES NO 12 TAHUN 2020.

yang dimana Covid19 ini merupakan Bencana Non Alam dan sudah ditetapkan Oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Bencana Nasional.

Dengan adanya Pandemi ini membawa dampak begitu besar terhadap Perekonomian Indonesia Terutama Hubungan antara Kreditur dan Debitur, yang dimana banyaknya debitur tidak bisa memenuhi prestasi dan mengakibatkan Cidera Janji/Wanprestasi.

 

Banyak yang menjadi pertayaan besar :

Lalu Bagaimana Kaitanya KEPRES NO 12 TAHUN 2020 DENGAN FORCE MAJUERE???

Dan Bisakah Kepres ini dijadikan alasan sebagai "force Majeure"???

Dan bisa dikatakan Hutang jadi tidak dibayar Akibat COVID19 ini???

 

Disini saya akan memberikan Penjelasan dari permasalahaan diatas.

Apasi itu FORCE MAJEURE/Overmacht (keadaan memaksa)?

kejadian luar biasa yang menyebabkan orang tidak mampu memenuhi prestasinya karena peristiwa yang di luar kemampuannya. Sehingga, perjanjian-perjanjian atau kontrak keperdaataan secara otomatis dapat diubah atau dibatalkan

force majeure didalam hukum ada 2

1. FORCE MAJEURE SIFATNYA ABSOLUT

2.FORCE MAJEURE  SIFATNYA RELATIF 

 

FORCE MAJEURE ABSOLUT 

Adalah Dimana keadaan itu langsung dan tidak mungkin dilaksanakan lagi karena secara natural  itu tidak bisa mungkin dilakukan 


(CONTOH FORCE MAJEURE ABSOLUT )

Martogi panjaitan merupakan pengusaha dimana ia melakukan pertemuan dengan temanya syayuni untuk melakukan penjualan akan tetapi saat perjalanan syahyuni tiba-tiba mengalami musibah(meningal karena jantung).dan tidak mungkin syahyuni melakukan kewajiban pelaksanaanya lagi karena itu merupakan contoh aboslut

 

(CONTOH FORCE MAJEURE ABSOLUT ) Martogi panjaitan memiliki Rumah kontrakan dan saat melakukan pengiklanan kontrakan. rumah tersebut terbakar dan tidak mungkin lagi dikontrakan dan itu dikatakan absolut

 

FORCE MAJEURE RELATIF

Dimana keadaannya sangat tidak mungkin melakukan kewajibanya kerena sesuatu keadaan memaksa

(CONTOH FORCE MAJEURE RELATIF)

Martogi Panjaitan melakukan kontrak kerja dengan temanya dimana ia harus pergi ke kalimantan dan melukan pekerjaan tersebut akan tetapi dengan dikeluarkan peraturan untuk tidak bisa melakukan pekerjaan diluar dan menetapkan PSBB makan disini martogi tidak bisa melakukan kewajibanya dimana jika ia melakukanya dia akan kena sanksi hukum dari peraturan tersebut 

Dengan adanya wabah ini ( COVID19) , kalau dilihat secara umum itu tidak bisa dikatakan sebagai Force Majure . Tetapi ketika Pemerintah Indonesia menetapkan dan meyatakan Bahwa wabah ini (covid19) ini adalah bencana Nasional. dan Diikuti oleh peraturan pelaksanaan lainya termasuk Pemerintah Daerah . dengan membuat aturan Melarang orang melakukan suatu kegiatan untuk berkumpul,bekerja dirumah,dan melakukan suatu usaha disini bisa dikatakan berpotensi sebagai FORCE MAJEURE RELATIF

Dikatakan sebagai alasan force majuere karena adanya pelarangan berkerja dan melakukan aktifitas diluar dengan pembatasan begitu besar yang mengakibatkan pelaksanaan kewajiban tersebut tidak terpenuhi


Jadi bagaimana Kepres no 12 Tahun 2020 bisa dikatakan alasan  FORCE MAJEURE

Disini tidak serta merta KEPRES NO 12 TAHUN 2020 , Langsung menyatakan secara umum ini keadaan memaksa  harus diterapkan pada,situasi dan kondisi dan sesaui dengan jenis atau karakter dari pada perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak yaitu (KREDITUR DAN DEBITUR).

FORCE MAJEURE slalu dikaitkan dengan kewajiban Debitur yang tertunda  atau kewajiban debitur mempuyai kesempatn untuk menunda pembayaran karena adanya force majeure ini.

Dan disini bilamana Debitur melakukan Wanprestasi/Ingkar janji dalam suatu perjanjian hutang-piutang kepada Kreditur dan dengan adanya Force Majeure si debitur tersebut tidak dikatakan WANPRESTASI karena COVID19 ini merupakan FORCE MAJEURE RELATIF.

Untuk debitur bila mengalami FORCE MAJEURE dia bisa melakukan permohonan penundaan pembayaran hutang sampai keadaan force majeure selasai

Comments

Post a Comment